Senin, 25 Februari 2019

SOP LPMK







PEMERINTAH
KOTA SURAKARTA





STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PEMBINAAN DAN FASILITASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN ( LPMK ) DAN LEMBAGA ORGANISASI MASYARAKAT LAINNYA







PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
KECAMATAN BANJARSARI
Jl. Adi Sumarmo No. 136 Surakarta
Telp. 0271 740775 E-Mail: kec-banjarsari@surakarta.go.id





PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
KECAMATAN BANJARSARI
Jl. Adi Sumarmo No. 136 Surakarta
Telp. 0271 740775 E-Mail: kec-banjarsari@surakarta.go.id

Nomor SOP
SOP/BJS/PERMAS/09
Tanggal Pembuatan
Agustus 2017
Tanggal Revisi
- -
Tanggal Efektif
4 September 2017
Disahkan Oleh
CAMAT BANJARSARI




INDRADI, AP.SH.MM
Pembina
NIP. 19750718 199412 1 001
Nama SOP
Pembinaan Dan Fasilitasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK) Dan Lembaga Organisasi Masyarakat Lainnya
Diperiksa oleh:
Sekretaris Camat





AGUNG WIJAYANTO, S.STP
NIP. 19821007 200112 1 002
Dibuat Oleh :
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat





AGUSTINA IDAWATI, SH
NIP. 19640817 199103 2 008
Dasar Hukum :
Kualifikasi Pelaksana :
1.  Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
2.  Peraturan Walikota No.27-C Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
3.  Persyaratan ISO 9001

1.   Kualifikasi pendidikan minimal SMA
2.   Memiliki Pengetahuan tentang bidang Kesra
3.   Memiliki kemampuan mengolah data dengan komputer;
4.   Teliti, tekun
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
-
1.   ATK
2.   Komputer
3.   Printer

Peringatan
Pencatatan dan Pendataan
Jika prosedur tidak dilaksanakan, maka akan berdampak :
1.  Meneliti dan menelaah kegiatan LPMK Dan Lembaga Organisasi Masyarakat Lainnya untuk mempermudah pemantauan
2.  Monev harus dilaksanakan sebagai bahan untuk pembinaan LPMK Dan Lembaga Organisasi Masyarakat Lainnya

Permasalahan yang mungkin terjadi :
1.  -
1.    SK Pengurus dan tupoksi
2.    Program kerja
3.    Laporan Pembinaan




















PROSEDUR PEMBINAAN DAN FASILITASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN ( LPMK) DAN LEMBAGA ORGANISASI MASYARAKAT LAINNYA

No.
Uraian Prosedur
Pelaksana
Mutu Baku
Ket
Kasi Permas
Sekcam
Camat
Persyaratan/
Kelengkapan
Waktu
Output
1.
Mendata susunan pengurus LPMK  Dan Lembaga Organisasi Masyarakat Lainnya



SK Pengurus LPMK
60 menit
SK Pengurus LPMK

2.
Mengundang pengurus  LPMK  Dan Lembaga Organisasi Masyarakat Lainnya



Surat Undangan
SK Pengurus LPMK
1 hari
Surat undangan

3.
Melaksankan pembinaan dan fasilitasi LPMK  Dan Lembaga Organisasi Masyarakat Lainnya



Daftar hadir
Notulen
Materi
180 menit
Daftar hadir
Notulen
Materi
1 tahun sekali
4.
Membuat Laporan hasil pembinaan dan fasilitasi LPMK  Dan Lembaga Organisasi Masyarakat Lainnya  



Draft Laporan hasil pembinaan
60 menit
Draft Laporan hasil pembinaan

5.
Verifikasi  Laporan hasil pembinaan dan fasilitasi LPMK  Dan Lembaga Organisasi Masyarakat Lainnya   



Draft Laporan hasil pembinaan
5 menit
Draft Laporan hasil pembinaan yang telah diverifikasi



6.
Menyampaikan  Laporan hasil pembinaan dan fasilitasi LPMK  Dan Lembaga Organisasi Masyarakat Lainnya




2.   Laporan hasil pembinaan dan fasilitasi 
5 menit
  Laporan hasil pembinaan dan fasilitasi

7.
Arsi laporan  



Laporan hasil pembinaan dan fasilitasi
5 menit
Laporan hasil pembinaan dan fasilitasi